Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

Perbankan Syariah

Gambar
Apa Itu Perbankan Syariah? Perbankan syariah atau perbankan Islam ( Arab : المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah ) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam ( syariah ). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman ( riba ), serta larangan untuk ber investasi pada usaha-usaha berkategori terlarang ( haram ). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia. Prinsip perbankan sya

HUKUM MEMINUM KENCING UNTA

Gambar
Begini Hukum Minum Air Kencing Unta Menurut Pakar Fiqih Ribut-ribut soal hukum minum air kencing unta, Pakar Fiqih Dr Ahmad Zain An-Najah menjelaskan, para ulama berbeda pendapat soal itu. Imam Ahmad, ujarnya mencontohkan, berpendapat air kencing unta itu suci dan halal diminum. Dalilnya adalah Hadits yang menyebutkan bahwa kotoran dan air kencing dari hewan yang dagingnya halal dimakan, hukumnya suci. Sedangkan Imam Syafii, lanjutnya, berpendapat air kencing unta itu najis dan haram diminum. Dalilnya umum, yakni karena air kencing manusia najis, maka air kencing unta juga najis. Namun begitu, kata Zain, Imam Syafii membolehkan berobat dengan air yang najis jika dalam keadaan darurat. “Tidak ada obat lain, maka menjadi boleh,” terang doktor jebolan Universitas Al-Azhar itu dalam acara diskusi tentang air kencing unta di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (09/01/2018) gelaran AQL yang juga disiarkan langsung via  streaming . Zain menuturkan, ulam

MENGENAL MUJARO'AH, MUKHABARAH, DAN MUTSAQAH

Gambar
Mengenal Mujaro'ah, Mukhabarah, dan Mutsaqah 1.  Musaqah      Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad. Dasar Hukum Musaqah Hadits Nabi saw. riwayat Imam Muslim dari Ibnu Amr, r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda yang artinya: “Memberikan tanah khaibar dengan separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian (tanaman).” Pada riwayat lain dinyatakan bahwa Rasul menyerahkan tanah khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk Nabi. 2.  Mukhabarah dan Mujaro'ah     Sedangkan muzara’ah dan mukhabarah mempunyai pengertian yang sama, yaitu kerja sama antara pemilik sawah atau tanah dengan penggarapnya, namun yang dipersoalkan di sini hanya mengenai bibit pertanian itu. Mukhabarah bibitnya

MENGENAL MUDHARABAH DALAM ISLAM

Gambar
MUDHARABAH DALAM ISLAM 1.    PENGERTIAN MUDHARABAH       Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi , yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada um umnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20. Mudharabah disebut juga qiraadh , berasal dari kata al – qardhu yang berarti al-qath’u (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya.  (Lihat AFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359 ) Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara kedua