HIKMAH JUAL BELI DALAM ISLAM
HIKMAH JUAL BELI DALAM ISLAM
Kali ini, aku akan memberikan informasi tentang "HIKMAH JUAL BELI DALAM ISLAM"
Siapa yang tidak pernah melakukan jual beli? Tentunya semua orang di dunia ini pernah melakukan jual beli, bahkan jual beli sudah menjadi aktivitas keseharian yang pasti akan dilakukan. Dalam masalah jual beli sering kali ada banyak hal yang dilakukan oleh manusia yang bersifat kecurangan atau berlaku tidak adil dalam aktivitas tersebut. Tentu saja hal ini pasti akan lumrah terjadi karena manusia memiliki hawa nafsu yang mendorong dirinya berbuat semena-mena.
Untuk itu, islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin, mengatur hal ini semuanya untuk diterapkan dan diberlakukan dalam kehidupan manusia. Tujuannya serta merta untuk membuat keadilan dan tidak ada kedzaliman yang berlaku dalam aktivitas manusia tersebut. Termasuk dalam hal jual beli islam pun tidak melarang atau mengharamkan, hanya mengatur dan membuatnya menjadi proses yang berkah.
Tidak jarang kita pun melihat bahwa sahabat-sahabat Nabi bahkan Nabi sendiri dulunya adalah saudagar. Tentunya seorang saudagar melakukan aktivitas jual beli dalam kesehariannya. Ada banyak sekali hikmah dan pelajaran dari proses jual beli. Berikut adalah penjelasan yang bisa kita ambil mengenai hikmah jual beli dalam islam.
Ayat di atas menjelaskan bahwa manusia harus mencari karunia Allah di muka bumi. Hal ini tentu saja bagian dari kebutuhan hidup manusia dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Untuk itu, jual beli adalah salah satu alat atau proses agar manusia
Riba jelas dilarang oleh Allah SWT. Untuk itu, melakukan jual beli dapat menjauhkan diri dari riba. Tentu saja jika berjualan dan membeli tidak disandingkan dengan sistem riba juga. Dengan jual beli, tentunya ada akad dan kesepakatan. Untuk itu, tidak akan dikenai riba atau hal yang bisa mencekik hutang berlebih bagi pembeli.
Sebagaimana disampaikan dalam hadist, Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim) maka riba harus dijauhi dan jual beli tidak masalah dilakukan. Asal dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai syariah islam.
Perniagaan atau jual beli tentunya harus dilaksanakan dengan suka sama suka. Jika ada proses jual beli yang membuat salah satu terdzalimi atau merasa tidak adil, maka perniagaan itu tidak akan terjadi, atau jikalaupun terjadi maka yang rugi juga akan kembali pada pihak tersebut.
Misalnya orang yang menipu pembeli, maka pembeli yang merasa tidak adil akan tidak kembali kepada penjual tersebut. Hal ini juga sebagaimana dijelaskan dalam hadist bahwa proses jual beli akan meningkatkan keadilan dan keseimbangan ekonomi karena ada aturan bahwa barang dan harga yang dijual harus sama dan menguntungkan satu sama lain.
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim)
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadist, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah)
Dan bagi penjual atau pembeli yang tidak bisa menjaga kehalalan rezekinya maka sebagiamana hadist, “Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban)
Untuk itu, ummat islam harus dapat melakukan jual beli yang halal agar hikmah dan keberkahan jual beli tersebut dapat dirasakan dengan baik oleh kita. Tentu saja dengan menjauhi jual beli yang juga mengandung riba.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Untuk itu penting kiranya ummat islam dapat mempelajari dan memahami juga tentang ekonomi islam agar bertransaksi ekonomi sesuai syariah, seperti, Jual Beli Kredit Dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli , Hukum Jual Beli Tanah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Jual Beli Emas dalam Islam, Khiyar dalam Jual Beli, Hukum Saham dalam Islam, Pinjaman Dalam Islam, Hukum Pinjam Uang di Bank, Harta dalam Islam, dsb
Sumber :
https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hikmah-jual-beli
Untuk tambahan ilmunyaa..
Silahkan lihat videonya di bawah ini yaa..
Terima Kasih..
Semoga Bermanfaat yaa..😊
Created By : Alysha H.K
Tidak jarang kita pun melihat bahwa sahabat-sahabat Nabi bahkan Nabi sendiri dulunya adalah saudagar. Tentunya seorang saudagar melakukan aktivitas jual beli dalam kesehariannya. Ada banyak sekali hikmah dan pelajaran dari proses jual beli. Berikut adalah penjelasan yang bisa kita ambil mengenai hikmah jual beli dalam islam.
Hikmah Jual Beli dalam Ajaran Islam
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa melaksanakan jual beli tentunya adalah hal yang tidak dilarang oleh agama islam. Untuk itu ada hikmah yang dapat diambil dan dirasakan jika dilakukan dari aktivitas jual beli. Islam pun memberikan penjelasannya dalam Al-Quran. Tentu saja hikmah ini akan didapatkan jika jual beli dilakukan sesuai dengan syariat islam yang berdasar kepada nilai nilai dasar dalam Rukun Islam, Rukun Iman, Fungsi Agama, Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia, dan sesuai dengan Fiqih Muamalah Jual Beli. Berikut adalah hikmah jual beli :- Mencari dan Mendapatkan Karunia Allah
Ayat di atas menjelaskan bahwa manusia harus mencari karunia Allah di muka bumi. Hal ini tentu saja bagian dari kebutuhan hidup manusia dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Untuk itu, jual beli adalah salah satu alat atau proses agar manusia
- Menjauhi Riba
Riba jelas dilarang oleh Allah SWT. Untuk itu, melakukan jual beli dapat menjauhkan diri dari riba. Tentu saja jika berjualan dan membeli tidak disandingkan dengan sistem riba juga. Dengan jual beli, tentunya ada akad dan kesepakatan. Untuk itu, tidak akan dikenai riba atau hal yang bisa mencekik hutang berlebih bagi pembeli.
Sebagaimana disampaikan dalam hadist, Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim) maka riba harus dijauhi dan jual beli tidak masalah dilakukan. Asal dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai syariah islam.
- Menegakkan Keadilan dan Keseimbangan dalam Ekonomi
Perniagaan atau jual beli tentunya harus dilaksanakan dengan suka sama suka. Jika ada proses jual beli yang membuat salah satu terdzalimi atau merasa tidak adil, maka perniagaan itu tidak akan terjadi, atau jikalaupun terjadi maka yang rugi juga akan kembali pada pihak tersebut.
Misalnya orang yang menipu pembeli, maka pembeli yang merasa tidak adil akan tidak kembali kepada penjual tersebut. Hal ini juga sebagaimana dijelaskan dalam hadist bahwa proses jual beli akan meningkatkan keadilan dan keseimbangan ekonomi karena ada aturan bahwa barang dan harga yang dijual harus sama dan menguntungkan satu sama lain.
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim)
- Menjaga Kehalalan Rezeki
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadist, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah)
Dan bagi penjual atau pembeli yang tidak bisa menjaga kehalalan rezekinya maka sebagiamana hadist, “Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban)
- Produktifitas dan Perputaran Ekonomi
- Silahturahmi dan Memperbanyak Jejaring
Untuk itu, ummat islam harus dapat melakukan jual beli yang halal agar hikmah dan keberkahan jual beli tersebut dapat dirasakan dengan baik oleh kita. Tentu saja dengan menjauhi jual beli yang juga mengandung riba.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Untuk itu penting kiranya ummat islam dapat mempelajari dan memahami juga tentang ekonomi islam agar bertransaksi ekonomi sesuai syariah, seperti, Jual Beli Kredit Dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli , Hukum Jual Beli Tanah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Jual Beli Emas dalam Islam, Khiyar dalam Jual Beli, Hukum Saham dalam Islam, Pinjaman Dalam Islam, Hukum Pinjam Uang di Bank, Harta dalam Islam, dsb
Sumber :
https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hikmah-jual-beli
Untuk tambahan ilmunyaa..
Silahkan lihat videonya di bawah ini yaa..
Terima Kasih..
Semoga Bermanfaat yaa..😊
Created By : Alysha H.K
Komentar
Posting Komentar